Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ketentuan : Setiap Perorangan atau Badah Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sayarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur.
2. NPWP .
3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri.
4. Domisili Perusahaan.
5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HAM.
6. Bukti Kepemiliki Tempat Usaha.
7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang).
8. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
KLASIFIKASI SIUP
1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil 50 Juta - 500 Juta
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 501 Juta - 10 M
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 10,1Milyar
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475, Pin BB 57FA7903
salam sukses
Hemmaristama
Ketentuan : Setiap Perorangan atau Badah Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sayarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur.
2. NPWP .
3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri.
4. Domisili Perusahaan.
5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HAM.
6. Bukti Kepemiliki Tempat Usaha.
7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang).
8. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
KLASIFIKASI SIUP
1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil 50 Juta - 500 Juta
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 501 Juta - 10 M
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 10,1Milyar
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475, Pin BB 57FA7903
salam sukses
Hemmaristama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar