API / ANGKA PENGENAL IMPORT
Angka Pengenal import terdiri atas :
Angka Pengenal Import Produsen (API-U), Angka pengenal import terbatas
(APIT), Angka pengenal import Khusus (APIK), Angka Pengenal Import
Produsen
SYARAT API - U
Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli);
Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih
berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian
sewa/kontrak tempat berusaha;
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ijin yang setara dari
instansi terkait;
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau perseorangan dan
Penanggung Jawab Perusahaan;
Referensi dari bank devisa;
Pasfoto berwarna masing-masing Pengurus/Direksi Perusahaan 2 (dua)
lembar ukuran 3 X 4; dan
Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.
SYARAT API - P
Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli);
Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih
berlaku dari kantor kelurahan setempat/fotokopi perjanjian sewa/kontrak
tempat berusaha;
Fotokopi izin usaha industri/ijin yang setara dari instansi terkait;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan
domisilinya;
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Referensi dari bank devisa;
Pasfoto berwarna masing-masing pengurus 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan
Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475, Pin BB 57FA7903
Salam Sukses
Hemmaristama
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475, Pin BB 57FA7903
Salam Sukses
Hemmaristama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar