Senin, 09 April 2012

API (U,T,P )

API / ANGKA PENGENAL IMPORT Angka Pengenal import terdiri atas : Angka Pengenal Import Produsen (API-U), Angka pengenal import terbatas (APIT), Angka pengenal import Khusus (APIK), Angka Pengenal Import Produsen SYARAT API - U Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya; Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli); Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha; Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ijin yang setara dari instansi terkait; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan; Referensi dari bank devisa; Pasfoto berwarna masing-masing Pengurus/Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi. SYARAT API - P Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya; Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli); Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat/fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha; Fotokopi izin usaha industri/ijin yang setara dari instansi terkait; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Referensi dari bank devisa; Pasfoto berwarna masing-masing pengurus 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.

 Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903
Salam Sukses

Hemmaristama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar