Senin, 09 April 2012

Pendirian PT


PENDIRIAN PT


Pendirian pt, Surat ijin Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas :
Layanan usaha kami meliputi :
1)    Pengurusan Akte Notaris + SK Kehakiman
2)    Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
3)    Pengurusan NPWP Perusahaan
4)    Pengurusan SIUP
5)    Pengurusan TDP
6)    Pengurusan PKP

Klasifikasi Pendirian PT terdiri atas 3 klasifikasi:
a.    PT Klasifikasi kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
b.    PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 501 Jt ~ 10M
c.    PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar  10,1M sampai tak terbatas
Pada pendirian PT kami akan memberikan Form Isian, silahkan anda menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903
salam sukses

Hemmaristama

Pendirian CV

PENDIRIAN CV
Pendirian cv atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
Syarat pendirian CV:
1)   Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2)   Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3)   Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4)   Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5)   Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6)   Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7)   Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili
     di lingkungan perumahan) Khusus luar Jakarta.
8)  Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903

salam sukses

Hemmaristama

Pendirian PMA

PENANAMAN MODAL ASING
Syarat pendirian :
A.    Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang
B.    Foto copy KK / Direktur bila penangung jawab WNI
C.    Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
D.    Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
E.    Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
F.    Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko
       atau tidak berada di wilayah pemukiman.
G.   Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
H.   Siap di survey
I.    Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :

*   *   Nama PT
*   *   Kedudukan dan bidang usaha
*   *   Jumlah Modal Dasar dan Modal setor (dalam US $.)
*   *   Komposisi Saham
*   *   Susunan Direksi dan Komisaris

PMA lengkap meluputi :
1.    Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
2.    Akta Notaris
3.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4.    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5.    SK Kehakiman
6.    TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

PERUBAHAN NILAI PADA PMA :
a.    Pertambahan nilai Investasi
b.    Pertambahan nilai Proyek dan jangka waktu proyek
c.    pertambahan Karyawan.
d.    Dll

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903

salam sukses

Hemmaristama

SIUP

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ketentuan : Setiap Perorangan atau Badah Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sayarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
1.      KTP Penanggung Jawab / Direktur.
2.      NPWP .
3.      Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri.
4.      Domisili Perusahaan.
5.      Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HAM.
6.      Bukti Kepemiliki Tempat Usaha.
7.      Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang).
8.      Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.

KLASIFIKASI SIUP
1.     Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil 50 Juta - 500 Juta
2.     Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah > 501 Juta - 10 M
3.     Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar > 10,1Milyar



Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903
salam sukses

Hemmaristama

TDP

TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) Syarat pengurusan TDP:
1.   Akte pendirian kehakiman serta perubahannya
2.   TDP lama asli
3.   Domisili
4.   Fotocopy KTP direksi
5.   Fotocopi NPWP direksi dan Perusahaan
6.   Fotocopi SIUP
7.   Formulir Isian
Harga: Hubungi kami Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903
salam sukses

hemmaristama

SKT/SKA

SERTIFIKAT KEAHLIAN      SERTIFIKAT KETERAMPILAN (SKT)

Setiap Perusahaan dengan klasifikasi kecil harus memiliki minimal seorang tenaga terampil yang menjadi penangung jawab teknik yang sudah diakui oleh salah satu asosiasi keahlian. Sertifikat terampil terbagi atas 3 yaitu Tingkat 1,2 dan 3.

SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA)
Setiap Perusahaan dengan klasifikasi kecil, menengah ataupun Besar harus memiliki minimal seorang tenaga Ahli perbidang yang sudah diakui oleh salah satu asosiasi keahlian. Sertifikat keahlian terbagi atas 3 tingkatan yaitu Ahli Muda, Madya dan Utama.
Sertifikasi Keahlian ini berlaku selama 3 tahun.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903

salam sukses

Hemamristama

SBU KONSTRUKSI

SERTIFIKASI BADAN USAHA (SBU)
Beberapa asosiasi yang ada di Indonesia :
A. BIDANG ARSITEKTUR
No   Kode   Sub Bidang
 1   21001   Perumahan tunggal dan Koppel
 2   21002   Perumahan multi hunian
 3   21003   Bangunan pergudangan dan industri
 4   21004   Bangunan komersial
 5   21005   Bangunan bangunan non perumahan lainnya
 6   21006   Fasilitas pelatihan sport diluar gedung, fasilitas rekreasi
 7   21007   Pertamanan
 8   21101   Pekerjaan pemasangan instalasi assesori bangunan
 9   21102   Pekerjaan dinding dan jendela kaca
10  21103   Pekerjaaan interior
11  21201   Pekerjaan kayu
12  21202   Pekerjaan Logam
13  21301   Perawatan gedung/Bangunan
----------------------------------------------------------------------------------
B. BIDANG SIPIL
No   Kode   Sub Bidang
 1   22001   Jalan raya, jalan Lingkungan
 2   22002   Jalan Kereta Api
 3   22003   Lapangan terbang dan Runway
 4   22004   Jembatan
 5   22005   Jalan layang
 6   22006  Terowongan
 7   22007  Jalan Bawah Tanah
 8   22008  Pelabuhan Atau Dermaga
 9   22009  Drainase kota
10   22010   Bendung
11   22011   Irigasi dan drainase
12   22012   Persungaian rawa dan pantai
13   22013   Bendungan
14   22014   Pengerukan dan pengurugan
15   22101   Pekerjaan penghancuran
16   22102   Pekerjaan penyiapan dan pengupasan lahan
17   22103   Pekerjaan penggalian dan pemindahan tanah
18   22201   Pekerjaan pemancangan
19   22202   Pekerjaan pelaksana pondasi
20   22203   Pekerjaan pelaksana konstruksi atap
21   22204   Pekerjaan atap dan kedap air
22   22205   Pekerjaan pembetonan
23   22206   Pekerjaan konstruksi baja
24   22207   Pekerjaan pemasangan perancah pembetonan
25   22208   Pekerjaan pelaksanan khusus lainnya
26   22301   Pekerjaaan pengaspalan
----------------------------------------------------------------------------------
C.BIDANG MEKANIKAL
 1   23001   Instalasi pemanasan ventilasi udara dan AC dalam bangunan
 2   23002   Perpipaan air dalam bangunan
 3   23003   Instalasi pipa gas dalam bangunan
 4   23004   Instalasi dalam bangunan
 5   23005   Instalasi lift dan eskalator
 6   23006   Pertambangan dan manufaktur
 7   23007   Instalasi thermal, bertekanan minyak,gas,geothermal (pek rekayasa)
 8   23008   Konstruksi alat angkut dan alat angkat, ( pek rekayasa)
 9   23009   Konstruksi Perpipaan minyak, gas, energi (pek rekayasa)
10   23010   Fasilitas produksi,penyimpanan minyak dan gas ( pek rekayasa)
11   23011   Jasa penyedia peralatan kerja konstruksi
----------------------------------------------------------------------------------
D. BIDANG ELEKTRIKAL
 1   24001   Pembangkit tenaga listrik semua daya
 2  24002   Pembangkit tenaga listrik dengan daya maksimal 10MW/unit
 3   24003   Pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan
 4   24004   Jaringan Transmisi tenaga listrik tegangan tinggi & ekstra tinggi
 5   24005   Jaringan Transmisi telekomunikasi dan atau telepon
 6   24006   Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah
 7   24007   Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah
 8   24008   Jaringan distribusi telekomunikasi dan atau telepon
 9   24009   Instalasi kontrol dan instrumentasi
10   24010   Instalasi listrik gedung dan pabrik
----------------------------------------------------------------------------------
E. BIDANG TATA LINGKUNGAN
 1   25001   Perpipaan minyak
 2   25002   Perpipaan gas
 3   25003   Pengolahan air bersih/limbah
 4   25004   pengolahan air bersih
 5   24005   Instalasi pengolahan limbah
 6   24006   Pekerjaan pengeboran air tanah
 7   24007   Reboisasi/penghijauan
----------------------------------------------------------------------------------
UNTUK KELENGKAPAN PERSYARATAN
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903
salam sukses

Hemmaristama

SIUJK

Persyaratan kelengkapan SIUJK
1.    Akte Notaris serta kehakiman dan perubahannya
2.    Ijin Domisili Yg berlaku
3.    KTP direksi Perusahaan
4.    NPWP Direksi dan Perusahaan
5.    Fotocopi SKA/SKT
6.    Kartu Tanda Anggota Perusahaan
7.    Sertifikasi Badan Usaha ( SBU) Perusahaan
8.    Surat keterangan kebenaran Dokumen Perusahaan
9.    Pasphoto penanggung jawab perusahaan 4x6 = 2 lembar berwarna
10.    Foto gedung kantor tampak luar dan dalam
11.    Neraca Perusahaan
12.    peta lokasi kantor dan siap utk disurvey
untuk info lanjut silahkan hubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903

salam sukses

Hemmaristama

NPWP & PKP

PENGURUSAN PKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Persyaratan :
-     Foto copy KTP dan KK penanggung jawab
-     Foto copy Akta Notaris (untuk badan usaha)
-     Foto copy PBB / Surat Kontrak
-     Foto copy Surat Keterangan Domisili
-     Foto copy NPWP
-     Denah Lokasi
-     Siap di survey

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903

salam sukses

Hemmaristama

KADIN

PENGURUSAN KADIN
KADIN / Kamar dangang Indonesia
adalah Sertifikasi Perusahaan penyedia barang dan Jasa, untuk dapat mengikuti pelelangan / Tender di Pemerintahan maupun di Swasta.
Kami menjamin keabsahan data dan Keaslian data dapat kami pertanggung jawabkan dan dapat dicek keabsahan data perusahaan setelah kami registrasi

BIDANG DAN SUBBIDANG PEMASOKAN BARANG KADIN
KODE        BIDANG PEMASOKAN BARANG, SEMUA BIDANG
3.00.01      Alat/peralatan/suku cadang; tulis
3.00.02      Alat/peralatan/suku cadang: kantor dan pergudangan
3.00.03      Alat/peralatan/suku cadang: perlengkapan pegawai
3.00.04      Alat/peralatan/suku cadang: mekanikal dan elektrikal/listrik
3.00.05       Alat/peralatan/suku cadang: ukur, survey, laboratorium dan timbangan khusus 3.00.06       Alat teknik pendidikan, peragaan, visualisasi, olahraga dan kesenian
3.00.07       Alat/peralatan furniture
3.00.08       Alat/peralatan kerajinan
3.00.09       Alat/peralatan/suku cadang: alat barat
3.00.10       Alat/peralatan/suku cadang: keselamatan kerja dan pemadam kebakaran 3.00.11       Alat/peralatan/suku cadang: komputer
3.00.12       Cat
3.00.13       Bahan bakar, pelumas dan minyak
3.00.14       Bahan pangan
3.00.15       Bahan kemasan
3.00.16       Bahan bacaan, buku pelajaran dan jurnal berkala
3.00.17       Tekstil dan produk tekstil 3.00.99       Sub bidang lainnya (jelasakan)
KODE        BIDANG PERTANIAN
3.02.01       Alat/peralatan/suku cadang: Pertanian,perkebunan,peternakan,perikanan & kehutanan
3.02.02       Bahan makanan ternak
3.02.03       Pestisida dan obat pertanian
3.02.04       Pupuk
3.02.05       Bibit dan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan 
3.02.99       Sub bidang lainnya (jelaskan)
KODE       BIDANG PERTAMBANGAN UMUM
3.03.01       Alat/peralatan/suku cadang pemboran dan paking
3.03.02       Alat/peralatan/suku cadang dan mesin-mesin
3.03.03       Alat/peralatan/suku cadang angkutan dan paking
3.03.04       Kelengkapan mesin dan instrumentasi
3.03.05       Alat-alat kerja
3.03.99       Sub bidang lainnya (jelasakan)
KODE      BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK, GAS DAN PANAS BUMI
3.04.01       Alat/peralatan/suku cadang pemboran dan paking
3.04.02       Alat/peralatan/suku cadang dan mesin-mesin
3.04.03       Alat/peralatan/suku cadang angkutan dan paking
3.04.04       Kelengkapan mesin dan instrumentasi
3.04.05       Alat/peralatan/suku cadang bangunan, tangki dan peralatan bengkel
3.04.06       Pipa katub, sambungan dan paking
3.04.07       Alat-alat kerja
3.04.08      Garam industri dan material bahan kimia khusus pemboran dan fasilitas produksinya
3.04.99       Sub lainnya (jelaskan)
KODE       BIDANG TELEMATIKA
3.05.01       Teknologi informasi
3.05.02       Komunikasi multimedia
3.05.03       Telekomunikasi
3.05.04       Kontrol dan instrumentasi
3.05.05       Jasa Pemasok Telekomunikasi Darat
3.05.05.01        Sentral
3.05.05.02        Transmisi
3.05.05.03      Jaringan telekomunikasi
3.05.05.04      Teknologi dan sistem informasi
3.05.05.05      Networking
3.05.05.06      Sistem pemancar dan penerima radio dan televisi
3.05.05.07      Kontrol & instrument
3.05.06        Jasa Pemasok Telekomunikasi Satelit
3.05.06.01      Sentral
3.05.06.02      Transmisi
3.05.06.03      Jaringan telekomunikasi
3.05.06.04      Teknologi dan sistem informasi
3.05.06.05      Networking
3.05.06.06      Sistem pemancar dan penerima radio dan televisi
3.05.06.07      Kontrol & instrument
3.05.07     Jasa Pemasok Perangkat Keras
3.05.07.01      Komputer
3.05.07.02      Printer
3.05.07.03      Projector multimedia
3.05.07.04      Input device
3.05.07.05      Alat penyimpan data
3.05.07.06      Networking product
3.05.07.07      Accessories dan supplies
3.05.07.08      Perangkat sitem informasi khusus
3.05.08     Jasa Pemasok Konten
3.05.08.01      Konten distance learning
3.05.08.02      Konten program TV interactive
3.05.08.03      Konten program multimedia
3.05.08.04      Koten program portal
3.05.09     Jasa Pemasok Aplikasi
3.05.09.01      Aplikasi komputer
3.05.09.02      Aplikasi komunikasi
3.05.09.03      Aplikasi telemetric
3.05.09.04      Aplikasi GIS
3.05.09.05      Aplikasi GPS
3.05.99      Sub bidang lainnya
KODE      BIDANG PERHUBUNGAN
3.06.01      Alat/peralatan/suku cadang kendaraan bermotor dan pengujiannya
3.06.02      Alat/peralatan/suku cadang kereta api dan pengujiannya
3.06.03      Alat/peralatan/suku cadang pesawat terbang dan pengujiannya
3.06.04      Alat/peralatan/suku cadang kapal laut dan kapal penyeberangan dan pengujiannya
3.06.05      Alat/peralatan/suku cadang pendukung kendaraan militer/polisi
3.06.06      Alat/peralatan/suku cadang keselamatan angkutan darat
3.06.07      Alat/peralatan/suku cadang keselamatan angkutan laut
3.06.08      Alat/peralatan/suku cadang keselamatan angkutan udara
3.06.09      Alat/peralatan/suku cadang untuk SAR dan penyelaman
3.06.10      Alat/peralatan/suku cadang: radio, telekomunikasi dan elektronika
3.06.11      Alat/peralatan/suku cadang: pas
3.06.12      Alat/peralatan/suku cadang: navigasi laut
3.06.13      Alat/peralatan/suku cadang: navigasi udara
3.06.14      Alat/peralatan/suku cadang meteorologi, geofisika, klimatologi, hidrologi, radio cuaca (radio sonde)
3.06.99      Sub bidang lainnya (jelaskan)
KODE          BIDANG LAIN-LAINNYA
3.07.01      Alat/peralatan/suku cadang konstruksi (kompresor, generator & lain-lain bahan bangunan dan logam)
3.07.02      Alat/peralatan/suku cadang serta perlengkapan listrik untuk:
3.07.02.01      Pembangkit listrik
3.07.02.02      Gardu induk dan gardu distribusi
3.07.02.03      Jaringan transmisi dan jaringan distribusi
3.07.02.04      Instalasi pabrik
3.07.02.05      Instalasi bangunan umum
3.07.03      Alat/peralatan/suku cadang: instalasi/distribusi zat cair dan gas
3.07.04      Alat/peralatan/suku cadang senjata api dab amunisi
3.07.05      Alat/peralatan/suku cadang bahan peledak dan oiroteknik
3.07.06      Alat/peralatan/suku cadang kesehatan, laboratorium kesehatan, kedokteran & regensia
3.07.07      Bahan kimia, bahan baku opbat, obat jadi dan farmasi
3.07.08      Alat/peralatan/suku cadang/pendukung sistem sejata militer dan polisi
3.07.09      Bahan kimia lainnya
3.07.99      Sub bidang lainnya (jelaskan)
 Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
0085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903

API (U,T,P )

API / ANGKA PENGENAL IMPORT Angka Pengenal import terdiri atas : Angka Pengenal Import Produsen (API-U), Angka pengenal import terbatas (APIT), Angka pengenal import Khusus (APIK), Angka Pengenal Import Produsen SYARAT API - U Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya; Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli); Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha; Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ijin yang setara dari instansi terkait; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan; Referensi dari bank devisa; Pasfoto berwarna masing-masing Pengurus/Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi. SYARAT API - P Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya; Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli); Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat/fotokopi perjanjian sewa/kontrak tempat berusaha; Fotokopi izin usaha industri/ijin yang setara dari instansi terkait; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Referensi dari bank devisa; Pasfoto berwarna masing-masing pengurus 2 (dua) lembar ukuran 3 X 4; dan Fotokopi Paspor/KTP dari Pengurus/Direksi.

 Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903
Salam Sukses

Hemmaristama

NPIK

NPIK ( Nomor Pokok Importir Khusus)
Syarat Pengurusan:
1.   Akte pendirian dan kehakiman serta perubahannya.
2.   Fotocopi NPWP direksi dan Perusahaan.
3.   Fotocopi KTP Direksi.
4.   Copi API.
5.   Bukti Corespondence(PO) luarnegeri.
6.   Pasphoto 4x6 3 = lembar background merah.
7.   Formulir isian dan surat Permohonan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903

Salam Sukses

Hemmaristama

IT ( Importir Terdaftar)

IT (Importir Terdaftar)
Syarat Pengurusan:
1.   Akte pendirian dan kehakiman serta perubahannya.
2.   Fotocopi NPWP direksi dan Perusahaan.
3.   Fotocopi KTP Direksi.
6.   Fotocopi SIUP.
7.   Fotocopi API -U
8.   Rencana Import dalam setahun.
9.   Rencana pemasaran dalam setahun.
10.   Formulir isian dan surat Permohonan.

Importir Terdaftar
1.    IT NON CAKRAM / CAKRAM OPTIK
      IT NON CAKRAM OPTIK - Importir Terdaftar Non Cakram Optik

2.    IT ELEKTRONIK
      IT PRODUK TERTENTU - ELEKTRONIKA

3.    IT BAJA / BESI
      IT - Importir Terdaftar Besi atau Baja

4.    IT SAKARIN DAN GARAMNYA
      Syarat SAKARIN DAN GARAMNYA

5.    IT PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN
      IT PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN

6.    IT BPO
      Syarat Importir Terdaftar Bahan Perusak Lapisan Ozon (IT BPO)

7.    IT PRODUK TERTENTU - ALAS KAKI
      SYARAT IT PRODUK TERTENTU - ALAS KAKI

8.    IT MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA
      IT MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN
      MESIN PRINTER BERWARNA

9.   IT PRODUK TERTENTU - PAKAIAN JADI
      SYARAT IT PRODUK TERTENTU - PAKAIAN JADI

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami

085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903

Perpanjangan & Perubahan

PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN     SURAT IJIN USAHA
Pepanjangnan dan Perubahan SURAT IJIN USAHA adalah sangat dibutuhkan dalam melengkapi juga verikasi IJIN USAHA yang terdiri dari:
  1.    Perpanjangan DOMISILI / SITU
  2.    Perpanjangan TDP
  3.    Perpanjangan API
  4.    Perpanjangan APIT
  5.    Perpanjangan SURAT KEAGENAN
  6.    Perpanjangan SRP
  7.    Perpanjangan UUG
  8.    Perubahan KEPEMILIKAN MODAL DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN DALAM AKTE.
  9.    Perubahan ALAMAT USAHA
10.    Perubahan PENGURUSAN DALAM SIUP DAN TDP
11.    Perpanjangan SBU,SIUJK DAN KADIN
12.    DLL.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903
Salam Sukses

Hemmaristama

SKT Migas

Kami melayani Pengurusan SKT MIGAS (Surat Keterangan Terdaftar Minyak Bumi dan Gas Bumi) Surat keterangan ini diperbuat untuk perusahaan yang bekerja pada bagian MIGAS
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903
Salam Sukses
Hemmaristama

MERK

HAK PEMEGANG MEREK
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Prosedur Pendaftaran PEMEGEANG MEREK Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001
1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f. bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas.
Untuk info lanjut silahkan hub kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903
salam sukses
Hemmaristama