Senin, 09 April 2012

NPWP & PKP

PENGURUSAN PKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Persyaratan :
-     Foto copy KTP dan KK penanggung jawab
-     Foto copy Akta Notaris (untuk badan usaha)
-     Foto copy PBB / Surat Kontrak
-     Foto copy Surat Keterangan Domisili
-     Foto copy NPWP
-     Denah Lokasi
-     Siap di survey

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903

salam sukses

Hemmaristama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar