Senin, 09 April 2012

MERK

HAK PEMEGANG MEREK
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Prosedur Pendaftaran PEMEGEANG MEREK Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001
1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f. bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas.
Untuk info lanjut silahkan hub kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475,  Pin BB 57FA7903
salam sukses
Hemmaristama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar