HAK PEMEGANG MEREK
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Prosedur Pendaftaran PEMEGEANG MEREK
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek
No. 15 Tahun 2001
1.
Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang
telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4
(empat).
2.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani
oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah miliknya;
b.
surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.
24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e.
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f.
bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas.
Untuk info lanjut silahkan hub kami
085218160325, 021-88356560, 087775550475, Pin BB 57FA7903
085218160325, 021-88356560, 087775550475, Pin BB 57FA7903
salam sukses
Hemmaristama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar